Dana Desa Harus Digunakan Sesuai Aturan
By Abdi Satria
nusakini.com-Semarang-Bupati Semarang H. Mundjirin mengingatkan para Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengeloalan dana transfer desa untuk taat aturan, sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum. “Jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut kasus hukum penyelewengan dana desa. Gunakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh 208 kepala desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (24/2).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara bergiliran oleh 208 kepala desa dihadapan Bupati H Mundjirin. Sebelumnya, dibacakan ikrar berisi tekad menggunakan dana desa dengan benar dan patuh aturan oleh Kades Sraten Tuntang, Rohmat. Hadir pada acara itu anggota Forkompimda, para Camat dan undangan lainnya.
Menurut Bupati, penandatanganan Pakta Integritas merupakan momentum penting untuk meneguhkan komitmen para kades untuk mengelola uang negara dengan baik secara teknis maupun hukum. Diingatkan pula, pemerintah desa memiliki otonomi untuk mengatur warganya. Sehingga keberhasilan pembangunan di desa akan berdampak pada mutu pembangunan daerah.
Dana desa sesuai peraturan yang berlaku. “Perlu dijalin kerja sama dengan SKPD terkait untuk mengembangkan potensi desa lewat berbagai program. Diantaranya membentuk desa wisata, badan usaha milik desa dan lainnya yang dapat dibiayai dari dana desa,” katanya lagi.
Ditambahkan, sedikitnya 70 persen dari dana transfer desa dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat. Sedangkan maksimal 30 persen untuk menopang kegiatan pemerintahan desa. Kades juga diminta untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro saat laporan mengatakan total dana transfer desa pada tahun 2020 ini sebesar Rp 314.402.588.000,00. Terdiri dari dana desa senilai Rp 186.914.532.000,00, alokasi dana desa Rp 102.720.808.000,00 dan Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah (BHPDRD) senilai Rp 24.767.248.000.00. Prioritas penggunaan dana tersebut, lanjut Heru, antara lain untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2021, pemenuhan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 dan pensertifikatan tanah desa. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pemenuhan kebutuhan dasar warga di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Penandatangan Pakta Integritas ini menjadi salah satu syarat dokumen pengelolaan keuangan desa. Sekaligus wujud kesiapan desa untuk menggunakan dan mempertanggungjawabkan uang negara yang tercantum dalam APBDes tahun 2019,” tegas Heru. (p/ab)